Text
Hukum sebagai sarana pemerataan sosial dan sarana demokrasi Indonesia
Hukum sebagai sarana pemerataan sosial dan sarana demokrasi ekonomi dalam keadaan seperti ini terbukti bahwa justru para pengusaha dan ahli ekonomi sendirilah yang pertama-tama berteriak akan perlunya hukum, setelah bertahun-tahun hukum itu di anggap remeh dan seakan-akan bahkan menghambat pembangunan ekonomi. Padahal ketika para sarjana hukum dalam tahun 1970 an sudah mengemukakan bahwa hukum kita perlu di sesuaikan dengan perubahan-perubahan baru. masyarakat umumnya mengangap sepi himbauan ini karena hukunya toh hanya di anggap sebagai penghambat kemajuan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain