Text
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia (pendekatan historis)
Sejarah dalam pengertian subjektif atau sejarah serba subjek menghadapi berbagai kendala, antara lain tersedianya perangkat teknologi informasi, ialah seberapa keandalan perekaman terhadap peristiwa, kejadian, atau fenomena sejarah, komunikasi terutama sumber dokumenter, perbedaan bahasa dan tulisan/aksara, kejujuran penutur sebagai sumber sejarah atau fakor subjektifitas sumber.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain