Text
Partisipasi masyarakat lokal Medan: sebuah tinjauan atas kriteria nasional pada proses penetapan sebagai cagar budaya
Salah satu permasalahan cukup penting yang dihadapi dalam praktek pelestarian cagar budaya di Indonesia saat ini adalah pendirian register cagar budaya baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Kriteria yang tercantum dalam pasa 5UU Cagar Budaya No.11/2010 dirasakan kurang memadai dalam proses penetapan aset sejarah sebagai cagar budaya. Kriteria dalam undang-undang ini juga masih ''copy and paste'' dari undang-undang sebelumnya. Sementara di tingkat global, dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara mulai mengadopsi konsep nilai penting pustaka yang dijabarkan dalam piagam Burra sebagai acuan untuk pengembangan kriteria dalam penetapan sebagai cagar budaya. Untuk perbaikan kriteria nasional di massa mendatang, studi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kriteria nasional dalam pasal 5 berdasarkan pendapat 33 perwakilan masyarakat lokal Medan sebagai pengaku kepentingan dalam pelestarian cagar budaya di Kota Medan melalui proses wawancara dan diskusi kelompok dengan teknik pengambilan keputusan kelompok nominal (Nominal Group Technique/NGT). Dari berbagai pendapat 33 partisipan tersebut yang dapat disimpulkan dari dua tahap pengumpulan data bahwa kriteria nasional dalam penetapan sebuah pusaka yang tercantum dalam pasal 5 dalam undang-undang ini masih kabur, sulit diukur, dan tumpang tindih serta kurang sesuai dengan tren global. Sebagian besar partisipan tidak setuju untuk penekanan kriteria umur sebagai kriteria utama. Berbagai masukan dari partisipan untuk perbaikan pernyataan kalimat sehingga menjadi sebuah kriteria yang lebih terukur dan tidak saling tergantung.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain