Text
Imam sebagai pelayan Sakramen Pengurapan orang sakit menurut Kanon 1003, ! KHK 1983
Pelayanan dan perhatian Gereja kepada umat beriman yang sakit dan menderita secara sakramental berpuncak pada sakramen pengurapan orang sakit. Melalui pegurapan orang sakit, Gereja menyerahkan si sakit kepada Tuhan agar diringankan dan diselamatkan. Pengurapan orang sakit dapat dilayankan secara sah hanya oleh pelayan yang berwenang. Dalam kanon 1003, 1 KHK 1983, Gereja menetapkan bahwa setiap imam dan hanya imam yang dapat melayani pengurapan orang sakit secara sah. Lebih lanjut, Kanon 1003, 2 menyebutkan bahwa imam yang diserahi tugas penggembalaan jiwa-jiwa berhak dan berkewajiban melayankan pengurapan orang sakit kepada komunitas umat beriman yang dipercayakan kepadanya. Dasaryuridis pelayanan imam terhadap dalam rahmat tahbisan imamat yang membawa seta tugas pengudusan demi keselamatan jiwa-jiwa. Hal inilah yang memungkinkan imam dapat melayankan pengurapan orang sakit yang mengandung rahmat pengampunan dosa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain