Text
Peraturan pemerintah no.61/2014 mengenai aborsi suatu tinjauan moral katolik dalam terang ensiklik evangelium vitae
Aborsi adalah tindakan yang kerapkali menimbulkan kontrovensi dan diskusi. Diskusi mengenai tindakan aborsi tidak dapat dilepaskan dari perempuan, persoalan indikasi medis, dan berbagai persoalan lainnya. Sebagai negara hukum, Indonesia tida luput dari pusaran kontrovensi. Usaha bangsa indonesia untuk memecahkan persoalan aborsi bermuara pada pelegalan tindakan aborsi bagi wanita hamil dengan indikasi medis dan akibat perkosaan. Pelegalan tindakan aborsi tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah No.61/2014. Pelegalan tindakan aborsi dengan alasan kesehatan reproduksi dan akibat perkosaan bertentangan dengan pandangan Gereja Katolik. Gereja sangat menentang tindakan aborsi sebab aborsi merupakan bentuk pembunuhan terhadap manusia, dan merendahkan kedaulatan Allah sebagai pencipta sebab hanya Allah yang berkuasa atas hidup dan mati manusia. Salah satu bentuk penolakan Gereja terhadap tindakan aborsi tertuang dalam Ensiklik Evangelium Vitae. Ensiklik ini melukiskan pelegalan tindakan aborsi akan semakin mendukung mentalitas otonomi manusia sebagai tuan atas dirinya. Dengan melegalkan tindakan aborsi ,banyak orang tidak lagi menyadari bahwa kejahatan melawan kehidupan merupakan suatu kejahatan yang besar.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain