Text
Konsep Maslahah menurut 'Izz al-Din Ibn 'Abd al-Salam dalam Qawa'id al-Ahkam fi Masalih al-Anam""
Maslahah merupakan topik yang sangat menarik dan terus sering diperbincangkan di kalangan ulama usul. Pasalnya, dari sini kemudian sebuah hukum akan diformulasikan. Sejak pemunculan pertama kali ide perumusan hukum yang didasarkan maslahah ini digagas oleh al Juwayni dalam kitabnya al-Burhan, lalu secara berkelanjutan ide ini dikembangkan oleh ulama sesudahnya seperti al-Gazali. Untuk itulah dianggap sangat penting mendiskusikan kembali ide-ide maslahah yang digali dari para pendahulunya. Hal ini dimaksudkan agar menemukan konsep ideal tentang maslahah tersebut yang kemudian bisa diterapkan sebagai pertimbangan dalam hukum Islam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain