Text
Tinjauan jurisdiksi (unclos 1982) hak dan kewajiban negara pantai terhadap kapal berbendera asing pada zona ekonomi eksklusif
Negara pantai hanya memiliki kewenangan yang sangat terbatas terhadap kapal-kapal asing yang berlayar melalui Zona EkonomirnEksklusif (ZEE) dan Landas Kontinennya. Karena tidak ada jurisdiksi tambahan yang diberikan jika standard internasional tidakrnmengaturnya. Hal ini mengandung arti, negara pantai tidak berhak bertindak secara unilateral terhadap kapal-kapal asing, melainkan harus senantiasa mengacu pada peraturan-peraturan yang diterimarnsecara internasional. Selain itu, tindakan unilateral tetap tidak dapat dibenarkan kendati negara pantai menganggap peraturan internasional yang ada kurang memadai. Namun demikian, terdapatrnpasal-pasal dalam UNCLOS 1982 yang memberikan diskresi yang besar bagi negara pantai untuk melindungi kewenangannya. Salah satu contohnya adalah pasal-pasal yang menganjurkan negara pantai untuk memiliki kendali yang lebih luas terhadap kapal berbenderarnasing yang berlayar di ZEE-nya yang berpotensi menyebabkan polusi yang signifikan. Hak-hak dan kewajiban negara pantai seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 56 Ayat (1) Konvensi, yaitu bahwa dalam Zona Ekonomi Eksklusif negara pantai mempunyai: (a) Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam; baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut, dari dasar laut, tanah di bawahnya, dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut; seperti produksi energi dari air, arus, dan angin. Dari hak-hak berdaulat tersebut, negara pantairnmempunyai jurisdiksi yang berhubungan dengan: (b) (I) pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi, dan bangunan; (ll) riset ilmiah kelautan; dan (lll) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.rn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain