SISTEM AUTOMASI PERPUSTAKAAN

UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Masuk
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Tinjauan jurisdiksi (unclos 1982) hak dan kewajiban negara pantai terhadap kapal berbendera asing pada zona ekonomi eksklusif

Badrun, Ubedilah - Konferensi;

Negara pantai hanya memiliki kewenangan yang sangat terbatas terhadap kapal-kapal asing yang berlayar melalui Zona EkonomirnEksklusif (ZEE) dan Landas Kontinennya. Karena tidak ada jurisdiksi tambahan yang diberikan jika standard internasional tidakrnmengaturnya. Hal ini mengandung arti, negara pantai tidak berhak bertindak secara unilateral terhadap kapal-kapal asing, melainkan harus senantiasa mengacu pada peraturan-peraturan yang diterimarnsecara internasional. Selain itu, tindakan unilateral tetap tidak dapat dibenarkan kendati negara pantai menganggap peraturan internasional yang ada kurang memadai. Namun demikian, terdapatrnpasal-pasal dalam UNCLOS 1982 yang memberikan diskresi yang besar bagi negara pantai untuk melindungi kewenangannya. Salah satu contohnya adalah pasal-pasal yang menganjurkan negara pantai untuk memiliki kendali yang lebih luas terhadap kapal berbenderarnasing yang berlayar di ZEE-nya yang berpotensi menyebabkan polusi yang signifikan. Hak-hak dan kewajiban negara pantai seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 56 Ayat (1) Konvensi, yaitu bahwa dalam Zona Ekonomi Eksklusif negara pantai mempunyai: (a) Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam; baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut, dari dasar laut, tanah di bawahnya, dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut; seperti produksi energi dari air, arus, dan angin. Dari hak-hak berdaulat tersebut, negara pantairnmempunyai jurisdiksi yang berhubungan dengan: (b) (I) pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi, dan bangunan; (ll) riset ilmiah kelautan; dan (lll) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.rn


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
Jurnal keamanan dan keselamatan maritim
No. Panggil
343.096 Jur
Penerbit
: ., 2014
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
343.096
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. , No. 02, Tahun
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

SISTEM AUTOMASI PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?