Text
Kompatibilitas komponen sistem bahan bakar mesin diesel terhadap B-20 melalui uji perendaman
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan kewajiban penggunaan campuran Bahan Bakar Minyakrnjenis Minyak Solar dan Biodiesd dengan persentase minimum 20% (B-20) dimulai pada tahun 2016. Darirnsudut pandang teknis, masalah kompatibilitas komponen menjadi salah satu perhatian industri otomotif.rnKarakteristik biodiesel sebagai pelarut dikhawatirkan akan menjadikannya bereaksi dengan komponen sistemrnbahan bakar kendaraan mesin diesel, terutama elastomer. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasirnmaterial penyusun komponen sistem bahan bakar, meliputi komponen logam dan non logam, denganrnkompatibilitas yang baik terhadap B-20. Identifikasi material penyusun komponen non logam dilakukanrndengan uji FTIR dan DSC,dan uji XRD dan XRF untuk komponen logam. Uji perendaman selama 2500rnjam dilakukan untuk membandingkan pengaruh 5 (lima) campuran bahan bakar (B-0, B-5, B-10, B-15 danrnB-20) terhadap perubahan sifat fisika komponen logam dan non logam sistem bahan bakar kendaraan mesinrndiesel. Sifat fisika yang diamati adalah berat spesimen komponen uji. Hasil yang diperoleh menunjukkanrnbahwa perubahan berat komponen logam diperoleh pada rentang 0.007% hingga 0.595%. Perubahan beratrnyang lebih besar diperoleh pada komponen non logam antara 0.001% to 13.85%. Perubahan berat yangrnlebih rendah terlihat pada komponen logam jenis material CuO, Alp3 dan SiO, sedang untuk komponenrnnon logam perubahan terendah diperoleh dari polimer jenis fluoroviton A. Pengamatan terhadap komposisirnbahan bakar sebelum dan sesudah uji perendaman komponen dengan FTIR menunjukkan tidak ada perubahanrnyang signifikan dan efek dari sifat pelarut bahan bakar campuran ini dapat diabaikan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain