Text
Pembentukan hukum di Indonesia dalam perspektif filsafat hukum
Jika kita berbicara filsafat, kita seakan berada pada ranah yang sangat abstrak, dan filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan hukum di Indonesia. Sekedar menyinggung konsep dalam Islam, bahwa Islam menilai hukum tidak hanya berlaku di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat, karena putusan kebenaran, atau ketetapan sanksi, disamping berhubungan dengan manusia secara langsung, juga berhubunganrndengan Allah SWT, maka manusia disamping ia mengadopsi hukum-hukumrnyang langsung (baca: samawi dalam Islam) wahyu Tuhan yang berbentuk kitab suci, manusia dituntut untuk selalu mencarirnformula kebenaran yang berserakan dalam kehidupan masyarakat, manusia akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekal mengkaji secara mendalam, memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikat kebenaran yang hakiki. Kaitannya dengan pembentukan hukum di Indonesia, setidaknya kita sadar bahwa hukum dibentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit), disamping sebagairnkepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit),
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain