Text
Kajian tentang efektifitas penegakan hukum di laut untuk kesejahteraan rakyat
Penegakan hukum dan keamanan di laut Nusantara memang masih tumpang-tindih (overlapping) dan menjadikan kegiatan penangkapan hingga pemeriksaan terhadap kapal niaga nasional, kapal ikan, dan kapal-kapal asing banyak dikeluhkan oleh para operator pelayaran. Hal ini disebabkan bahwa penegakan hukum di laut terdapat 15 lembaga yang mempunyai kewenangan yaitu: pertama, lembaga yang mempunyai satuan tugas patroli (TNI AL, Polisi Perairan, PPNS Bea Cukai, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), PPPNS KKP, Bakorkamla, dan Karantina); kedua, lembaga yang mempunyai kewenanganrntetapi tidak mempunyai satuan tugas patroli (PPNS Imigrasi, PPNS Lingkungan Hidup, PPNS Kehutanan, PPNS Pertanian, dan Basamas ); Kejaksaan dan Pengadilan. Selain itu terdapat 17 peraturan perundang undangan yang mengatur tentang kewenangan lembaga di laut. Situasi tersebut telah menimbulkan kebingungan bagi obyek penegakan hukum di laut, antara lain mereka diperiksa secara berulang oleh para aparat penegak hukum. Hal ini tentu saja akan memengaruhirnwaktu operasional di laut yang pada akhimya akan memengaruhi aspekrnekonominya high cost economy". "
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain