Text
Usulan dan solusi pengelolaan BMKT
Saat ini, ada beberapa kementerian yang mengelola masalah BMKT berikut dengan sejumlah aturan yang berlaku. Misalnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengelola masalah BMKT berikut dengan sejumlahrnaturan yang berlaku. Akibatnya terjadi kesimpangsiuran didalam pelaksanaannya, baik di kalangan pengusaha/investor BMKT itu sendiri maupun antara pengusaha dengan Panitia Nasional (Pannas) BMKTrnserta pihak-pihak terkait lainnya.rnDisamping itu, keberadaan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2007rntentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda BerhargarnAsal Muatan Kapal yang Tenggelam; dan Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam tidak sesuai denganrnnomenklatur Kementerian Negara Republik Indonesia dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain