Text
Ketika arsip menjadi novum kontribusi ilmu sejarah dalam penyelesaian kasus litigasi di Indonesia
Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan kontribusi Sejarah untuk penyelesaian kasus litigasi yangrndomain Hukum. Sejarah dan Hukum yang mungkin untuk bekerja sama dalam pengembangan metodologi danrnaplikasi. Melalui metode yang, Sejarah membuat kontribusi besar untuk penyelesaian litigasirnkasus di mana seringkali sulit untuk Hukum untuk memecahkan. Dengan penerapan metode historis, terutamarndi bidang kasus perdata yang memiliki efek retroaktif dan sejarah bernuansa, praktisi hukum akanrnmembantu sangat untuk mengambil keputusan secara obyektif dan adil. Sementara itu, untuk sejarawan, metode hukum danrnPendekatan berdampak positif bagi pemikiran mereka. Sifat pemikiran hukum yang menekankan pada normatifrnPendekatan akan menekan unsur subjektivitas sejarawan dalam interpretasi dan rekonstruksi merekarnmasa lalu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain