Text
Fasilitas penyimpanan sumber terbungkus Iridium-192 untuk radiografi industri
Fasilitas penyimpanan sumber terbungkus Iridium-192 untuk radiografi industri. Salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh calon pengimpor sumber terbungkus Iridium-192 untuk radiografi industri adalah harus menyiapkan fasilitas penyimpanan yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan sebagaimana yang ditetapkan di dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir nomor 7 tahun 2007 tentang keamanan sumber radiografi dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir nomor 7 tahun 2009 tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan peralatan radiografi industri. fasilitas penyimpanan sumber terbungkus Iridium-192 yang dibutuhkan dapat terdiri dari ruang penyimpanan, ruang tempat dimana bunker berada dan bunker itu sendiri. Untuk mengetahui seberapa besar dampak radiologi baik bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar, maka harus dilakukan pemantauan paparan radiasi di tempat penyimpanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk menjamin keamanan sumber terbungkus Iridium-192, fasilitas penyimpanan harus dilengkapi dengan peralatan keamanan, dilakukan pemantauan secara periodik dan pemeliharaan seseuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain