Text
Peraturan perundangan dalam pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing (TKWNA) di Indonesia
Salah satu imbas adanya AFTA 2010 (Asean Free Trade Area) adalah semakin luasnya aspek perdagangan dunia. aliran perdagangan dunia yang terjadi tidak hanya aliran barang publik, tetapi juga perdagangan jasa termasuk jasa tenaga kesehatan yang dapat mengakses dengan bebas ke berbagai negara. tujuan : melakukan review terhadap susbstansi kebijakan tentang pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing, dan memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna pelayanan kesehatan yang ditangani oleh kesehatan tenaga kesehatan asing. metode : mereview dokumen-dokumen kebijakan dengan pendekatan normatif dan prediktif menggambarkan mengenai bentukdan implementasi kebijakan terkait perencanaan, pendayagunaan serta pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan warga negara asing (TKWNA) di Indonesia. hasil : kajian menemukan 7 (tujuh) ragam peraturan kebijakan mendasar dalam pengaturan tenaga kesehatan warga negara asing (TKWNA) yang meliputi perijinan, sertifikasi, sertifikasi dan registrasi, kompetensi, dan sanksi. saran : diperlukan sosialisasi terkait kebijakan pengaturan TKWNA serta perlu adanya komitmen bersama para pengambil kebijakan yang terkait TKWNA antara lain kementrian kesehatan, kementrian tenaga kerja dan kementrian dalam negeri termasuk kantor migrasi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain