Text
Putakawan Dan Kode Etiknya
Salah satu ciri organisasi profesi adalah memiliki. Kode Etik merupakan dokumen yang berisi norma dan prilaku yang dibutuhkan bagi anggota asosiasi dalam melakukan tugas profesi.Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organisasi profesi memiliki Kode Etik. Anggota IPI harus menjadikan Kode Etik sebagai pedoman norman yang harus ditaati dalam melaksanakan tugas profesi. Tujuan Kode Etik IPI adalah untuk; A). Membina dan membentuk karakter pustakawan, b). Mengawasi tingkah laku pustakawan dan saran kontrol sosial, c). Mencegah timbulnya kesalahan fahaman dan konflik antara sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat, dan d). Menumbahkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan citra pustakawan.Kode Etik IPI merupakan bagian yang terpisahkan dari anggaran dasar organisasi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain