Text
Program kegiatan strategis Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara dalam rangka meningkatkan minat baca
Perpustakaan adalah salah satu faktor yang mempercepat akselerasi transfer ilmu pengetahuan. Undang-undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menjamin ketersediaan perpustakaan dari tingkat desa/kelurahan sampai ke lembaga-lembaga resmi pemerintah dalam rangka mempercepat MDGs, antara lain memberantas kemiskinan dan kelaparan, serta mencapai pendidikan untuk semua. Melalui perpustakaan diharapkan akan tercapau pula tujuan negara yaitu masyarakat yang adil dan sejahtera.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain