Text
Menjadikan perpustakaan sekolah sebagai pusat pembelajaran
Undang-undang No.43 Tahun 2007 pasal 3 tentang perpustakaan menjelaskan bahwa fungsi perpustakaan sebagai wahana pendidikam, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa, Namun pemahaman seperti ini belum mengakar kuat di masyarakat. Akibatnya perpustakaan masih saja dijadikan sebagai gudang buku dan pelengkap akreditasi belaka, bahkan yang lebih parah dijadikan sebagai tempat pembuangan orang yang bermasalah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain