Text
Persaingan dalam perdagangan dalam perspektif etika bisnis Islam
Artikel ini termotivasi oleh ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi rakyat kelas bawah dan kelas menengah atas. Kompetisi, khususnya di kalangan distributor, sekarang ketidakseimbangan semakin antara pengecer kecil dan pengecer dengan sistem self-service. Terkait hal ini, ada sebenarnya sudah aturan dari pemerintah yang ditulis. Peraturan Presiden Nomor 112 Indonesia dari 2007 mengatur pengelolaan dan Pengembangan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selain itu, peraturan daerah yang disesuaikan dengan masing-masing daerah ditetapkan tentang Perlindungan, Pemberdayaan pasar tradisional, dan Perencanaan Pasar Modern dan Pengendalian. Etika bisnis Islam juga telah mengatur persaingan dalam hal perdagangan. Pada dasarnya, etika bisnis Islam berfungsi untuk membantu bisnis (pedagang) untuk memecahkan masalah moral dalam praktik bisnis mereka. Etika bisnis Islam menjelaskan bahwa persaingan dalam bisnis harus dijalankan secara adil di antara pesaing dalam rangka win-win solution bisa terjadi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain