Text
Implementasi akad murabahan pada bank syariah dalam perspektif hukum Islam
Perbankan syariah saat ini di Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga Februari 2013 jumlah bank syariah adalah sebanyak 35 bank yang terdiri dari 11 bank syariah dan 24 unit usaha syariah. Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat di bank syariah cukup besar dan diproyeksikan pada tahun-tahun mendatang akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya 'kesadaran Muslim dan perlu bagi bank riba bebas. Dalam kegiatan perbankan syariah, produk apapun tidak akan dibebaskan dari kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep kontrak dalam hukum Islam, prinsip-prinsip yang digunakan dalam operasi perbankan syariah serta pelaksanaan kontrak murabahah di perbankan syariah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain