Text
Pengelolaan wakaf tunai dan peran lembaga keuangan syariah
Tulisan ini Ulasan munculnya wacana baru dalam menggali potensi komunitas Muslim yang dapat dimanfaatkan untuk membangun solidaritas masyarakat melalui konsep cash-wakaf. Dalam Peraturan 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, manajemen kas-wakaf jauh lebih kiri ke Lembaga Keuangan Islam (Lembaga Keuangan Syariah), yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Lembaga ini memiliki peran yang sangat strategis, terutama dalam pengembangan cash-wakaf di Indonesia. Salah satu peran strategis adalah terkait dengan status hukum lembaga seperti yang ditunjuk langsung oleh Menteri Agama sebagai lembaga yang berwenang untuk menerima uang tunai wakaf. Praktis, lembaga memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan properti wakaf seperti yang disebutkan oleh Waqif (donor dari wakf a) untuk Nadzir (wali wakaf). Pengelolaan dan pengembangan wakaf tunai hanya dapat dilakukan melalui investasi di produk lembaga instrumen keuangan syariah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain