Text
Mahar dalam perspektif Islam
Mahar (mahar) adalah sesuatu yang berharga atau berharga yang harus dipenuhi oleh seorang suami kepada istrinya pada saat pernikahan. Mahar mungkin dinamai pada saat kontrak pernikahan, yang disebut mahar musamma, atau tidak dapat disebutkan namanya, disebut mitsl mas kawin (setara). Mahar kemudian ini dapat disamakan dengan mahar kerabat terdekat, mulai dari ibu, saudara, saudari dari ayah yang sama, bibi (saudara ibu muda), anak-anak perempuan dari saudara perempuan. Jika tidak ada kerabat dekat yang bisa Akin, mahar disamakan dengan yang dari tetangga terdekat menurut kebiasaan yang berlaku di daerah dan status sosial perempuan. Memberikan mahar dalam hukum Islam tidak menjadi salah satu syarat dan rukun nikah, tapi suami wajib memberikan mahar pada saat menikah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain