Text
Gijzeling terhadap wajibpajak yang tidak kooperatif perspektif hukum islam
Penyanderaan (gijzeling) merupakan salah satu bentuk upaya penagihan pajak yang diatur dalam Undang-undang no. 19 tahun 1997 tentang penagihan dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 19 tahun 2000. Tulisan ini bertujuan mengetahui pandangan hukum islam tentang gijzeling terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif. Berdasarkan kajian dari beberapa literatur menunjukkan bahwa penerapan gijzeling dalam hukum pajak ini diperoleh menurut hukum islam dengan memperhatikan aspek kemaslahatan, yaitu untuk mempelancar pemasukan kas negara. Di dalam hukum islam, gijzeling dikenal dengan istilah al habs (penahanan) yang termasuk hukuman ta'zir.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain