Text
Zakat profesi dalam perspektif undang-undang no. 23 tahun 2011 dan hukum islam
Artikel ini membahas bagaimana kedudukan zakat profesi dalam perspektif UU no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan hukum islam. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan kajian deskriptif komparatif analitis. Termaktubnya zakat profesi dalam regulasi disamping memberi kepastian hukum pada individu dan badan usaha muslim dalam transfer zakatnya kepada mustahiq juga dapat dijadikan sebagai bagian filantropi islam untuk kesejahteraan umat. Wajibnya zakat profesi didasarkan pada surat al Baqrah ayat 267 yang bersifat umum, hadits-hadits yang bersifat umum dan analisis-analisis para ahli hukum islam (fuqaha) baik klasik atau kontemporer. Keumuman tersebut berimplikasi pada materi hasil usaha, apakah diperoleh dari perdangangan, investasi modal, honorarium, gaji dan sebagainya atau keumuman dari segi waktu yang tidak membatasi satu tahun pemilikan harta.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain