Text
Hybrid kontrak dalam bertransaksi dan berinteraksi (analisis terhadap akad bay al-Wafa)
Kontrak Hybrid adalah kontrak yang berisi bentuk ikatan yang berakhir dengan kesepakatan, model kontrak dapat dilihat dalam kontrak bay ‘al wafa’, di mana ada 3 perjanjian yang diterapkan yaitu Jual beli, Sewa dan pinjaman. Bay’al wafa muncul pada pertengahan abad kelima di Asia Tengah (Bukhara dan Balkh). Khusus dijual dan dirancang oleh Mujtahid pada zamannya untuk menghindari riba dalam pinjam meminjam yang praktek sering praktekkan oleh masyarakat. Substansial bay 'al-wafa' berbedamdari ijarah (leasing), sebagai ijarah (sewa) adalah transaksi terhadap manfaat kepemilikan barang untuk waktu tertentu dengan imbalan atau jasa. sementara kontrak ba 'al - wafa , saatrnwaktu melewati kesepakatan maka masing-masing pihak berakad memberikan barang dan uang sebagai penjualan. dan objek kontrak pembelian. Demikian pula, bahwa bay 'al-wafa' yang berbeda ar-rahn (agunanrnutang, dan perjanjian ), karena ar -rahn adalah barang yang digunakan sebagai jaminan utang pemilik dan tidak dapat digunakan oleh kreditur.rn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain