Text
Network marketing syariah di Indonesia: studi terhadap fatwa Dsn-Mui 75 tahun 2009 tentang penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS)
Network Marketing adalah sistem pemasaran yang telah berkembang sangat pesat dirndunia. Sistem ini diakui di banyak negara termasuk Indonesia. Sistemrnkemudian mengalami penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi Islam. Di Indonesia, fatwa mengakomodasi sistem ini adalah fatwa DSN-MUI No 75 tahun 2009. Berdasarkan fatwa ini, sistem jaringan pemasaran jelas dibedakan dari menyimpang sistem seperti piramida, biner dan permainan uang jaringan pemasaran. makalah ini menolak argumen yang menyatakan bahwa pemasaran jaringan dilarang dalam Islam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain