Text
Perkembangan pidana mati di Indonesia
Hukuman mati secara resmi diakui bersamaan dengan hukum tertulis, yang sejak undang-undang Hamurabi raja Babel pada abad ke-18 SM. Selain usia hukum Musa, Demikian pula, pada hari-hari hukum Yunani, Romawi, Jerman dan Canonical telah dikenal hukuman mati. Hukuman mati dapat dianggap sebagai salah satu pidana tertua dan paling kontroversial di dunia. Selain itu juga menyatakan kriminal paling kejam. Sementara Indonesia melalaui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012, menolak permohonan para pihak ingin pencabutan" hukuman mati. Keputusan ini lagi "dikonfirmasi" pandangan konstitusional pada hukuman mati. Mahkamah Konstitusi juga telah menolak permohonan pencabutan sebelum hukuman mati."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain