Text
Profesi advokat
Advokat merupakan profesi mulia (officium nobile), khususnya dalam menegakkan keadilan dan kebenaran yang sarat dengan nilai-nilai idealisme dan bebas dalam melaksanakan profesi (free profession). Dalam menjalankan profesinya, advokat tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum. Advokat bukanlah sebagai badan pemutus perkara, advokat sebagai dependent variable tergantung pada institusi lain, yaitu hakim dalam memutus perkara, peran advokat hanyalah memberikan masukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa dari pihak yang perkara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain