Text
Hubungan ketersediaan tenaga kefarmasian dengan karakteristik puskesmas dan praktik kefarmasian di puskesmas (analisis lanjut data riset fasilitas kesehatan nasional tahun 2011) (relationship of the availability of phamacist with characteristics of primary health center and pharmacy practice in health center)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Berdasarkan pasal 21, pelayanan resep atau penyerahan obat resep dokter di puskesmas, harus dilakukan oleh apoteker. Masalah penelitian adalah belum diketahui kondisi ketersediaan tenaga kefarmasian dalam kaitannya dengan karakteristik dan Praktik kefarmasian di puskesmas. Metode: Studi ini merupakan analisis lanjut data sekunder Riset Fasilitas Kesehatan Tahun 2011 yang menggunakan pendekatan survei (cross-sectional) terhadap puskesmas di kabupaten/kota terkait ketersediaan tenaga kefarmasian di puskesmas dan dilakukan pada bulan Agustus-September 2012. Tujuan analisis adalah mendapatkan informasi tentang ketersediaan tenaga kefarmasian di puskesmas, ketersediaan tenaga kefarmasian berdasarkan karakteristik puskesmas dan Praktik kefarmasian berdasarkan ketersediaanrn·tenaga kefarmasian di puskesmas. Konfirmasi data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kota Bogar dan Kota Bekasi serta tenaga kefarmasian pengelola obat di Puskesmas. Pengolahan data dilakukan dengan membandingkan ketersediaan tenaga kefarmasian berdasarkan karakteristik puskesmas dan Praktik kefarmasian berdasarkan ketersediaan tenaga kefarmasian di puskesmas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain