Text
Studi implementasi undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) pada instansi pemerintah Provinsi Riau
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan masyarakat atau lembaga untukrnpelaksanaan No.14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik di Riaurnpemerintah Provinsi. Juga untuk mengetahui apa hambatan yang dianggap paling dominanrnuntuk badan publik untuk memberikan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14Year2008.rnPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik throughin-depthinterview, observasirndan literatur. Hasilnya ditemukan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,rnAn pemerintah dan semua provinsi Riau Satuan Kerja Perangkat Daerah menyambut positifrnmelaksanakan UU KIP. Pemprov Riau telah menyiapkanrnperaturan untuk menentukan pejabat manajemen informasi publik (PPID) danrnPembentukan Daerah. Komisi Informasi. Bahkan Riau provinsirnPemerintah LTU regulasi yang dikeluarkan tentang penetapan Gubernur AktingrnManajer informasi publik manajemen officer (PPID) di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah dirnpemerintah Provinsi Riau. Namun
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain