Text
Analisis etikolegal aspek safety assessor dalam penerapan permenkes tentang notifikasi kosmetika di empat propinsi di Indonesia (ethicolegal analysis of safety assesor aspect on the application of ministry of health of cosmetic notification regulation)
Indonesia merupakan negara ASEAN terakhir yang menerapkan notifikasi kosmetika dengan menerbitkan Permenkes Nomor 1176/Menkes/Per/V11/201 0 tentang Notifikasi Kosmetika, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Untuk itu setiap industri besar menengah maupun kecil harus menyediakan safety assessor yang bertanggung jawab menjamin mutu, kemanfaatan dan keamanan kosmetik yang diproduksi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis aspek etikolegal dari profesionalisme safety assessor, mengetahui kesiapan pelaku industri dalam penggunaan safety assessor, dan mengetahui kesiapan safety assessor dalam. menerapkan notifikasi kosmetika. Metode: Disain penelitian ini adalah cross sectional dengan pendekatan kualitatif Sampel ditetapkan secara purposif diem propinsi di Indonesia yaitu OK/ Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipilih secara acak masing-masing di propinsi 9 industri kosmetika. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, telaah dokumen, dan Round Table Discussion (RTD) terhadaprnsafety assessor, pelaku industri, dan pemegang program dari Badan POM dan Dinas Kesehatan. Hasil: Hasil penelitianrnmenunjukkan pengurusan sistem notifikasi kosmetika dinilai pelaku industri lebih mudah dan lebih cepat dibandingkanrndengan sistem registrasi. Namun pengaturan tentang safety assessor dalam notifikasi kosmetika di Indonesia belumrndijabarkan dengan jelas terutama mengenai independensi, persyaratan, dan kualifikasi safety assessor yang sementara masih dipegang oleh penanggung jawab teknis. Konflik etikolegal terjadi pada aspek masalah independensi dan kualifikasirnsafety assessor, pelatihan safety assessor, mekanisme pengawasan oleh safety assessor. Kesimpulan: Peraturan notifikasirnkosmetik telah diterapkan dan cara ini lebih mudah di banding prosedur registrasi. Saran: Mekanisme pengawasan yangrndilakukan oleh Badan POM dan Balai POM agar jelas dan transparan diinformasikan kepada pihak industri. Pembinaan dan pengawasan agar dilakukan juga secara aktif oleh Kemenkes sesuai dengan ketentuan Permenkes tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain