Text
Kajian undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan perundang-undangan lain terkait hak kesehatan reproduksi dan keluarga berencana (review of law no. 36 year 2009 concerning the regulation of health and other legislation related to reproductive health rights and family planning)
Telah terbit UU No. 36 Tahun 2009 terkait kesehatan reproduksi dan KB yang perlu dikaji untuk mengetahui hak masyarakat tentang KB. Metode: Penelitian terapan ini melihat fakta lapangan dikaitkan dengan kajian. Peraturan dan hukum. Dilakukan kajian dokumen peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data dengan observasi serta wawancara kepada petugas pelayanan KB di puskesmas. Diskusi dengan stakeholders dilakukan untuk mengkaji UU No. 36 Tahun 2009 dikaitkan dengan perolehan hasil di lapangan. Lokasi penelitian di 2 (dua) daerah yaitu kota Malang (puskesmas Arjuno dan puskesmas Gribig) di provinsi Jawa Timur dan kota Sampit (puskesmas Ketapang 2 dan puskesmas Cembaga Mulya) di Kalimantan Tengah dengan waktu pelaksanaan 10 bulan. Hasil: Pelayanan yang dilakukan petugas di puskesmas masih belum memenuhi kualitas pelayanan yaitu penyampaian informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi dan KB seperti yang tercantum pada pasal 71, 72, 73, 74, 78 dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kesimpulan: Perumusan Peraturan perUndang-Undangan Undang-undang No. 36 tentang Kesehatan dan peraturan terkait lainnya yang mengatur tentang Kesehatan Reproduksi dan KB (hak dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta warga masyarakat dalam konteks ini peserla KB) cukup ideal, namun penerapannya masih belum sepenuhnya ditaati. Saran: Dilakukan peningkatan kualitas pelayanan khususnya pemberian konseling saat pelayanan disamping peningkatan kesadaran tentang hak dan kewajiban kepada petugas dan klien melalui sosialisasi UU No. 36 Tahun 2009. Di samping itu disarankan untuk mengevaluasi kembali Undang-Undang Kesehatan setelah masa pemberlakuan 5 tahun untuk menilai efektivitasnya pada 3 tahun mendatang dengan harapan pada saat itu program KB sesuai UU No. 36 Tahun 2009 sudah tersosialisasi lebih baik bagi provider maupun klien.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain