Text
Analisis implementasi kebijakan Jampersal di Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang
Tanggapan pemerintah kabupaten terhadap Jampersal sangat bervariasi. Pelaksanaan Jampersal diharapkan sesuai dengan petunjuk teknis dan mekanisme pemanfaatan dana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di daerah. Kabupaten yang menarik diteliti adalah Sampang karena merupakan kabupaten dengan indeks pembangunan kesehatan masyarakat (IPKM) yang terendah di Jawa Timur dan peringkat 426 dari 444 kabupaten Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan Jampersal yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang. Penelitian ini adalah penelitian observasional dengan desain cross sectional pada bulan Maret-Desember 2012 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam dan penelusuran data sekunder. Analisis secara deskriptif. Hasilnya kebijakan Jaminan Persalinan di Kabupaten Sampang didukung oleh Peraturan Bupati Sampang, No. 39 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jamkesmas dan Jampersal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Dasar. Pelayanan Jampersal dilaksanakan oleh Puskesmas dan jaringannya dan bidan swasta atau bidan praktik mandiri (BPM) yang sudah melaksanakan perjanjian Kerja sama (MoU) dengan Dinas Kesehatan, tidak hanya di fasilitas kesehatan. Pendapatan fasilitas disetorkan 100% ke kas daerah. Pengembalianjasa pelayanan ke Puskesmas dengan proporsi 75% jasa pelayanan dan 25% untukjasa sarana prasarana. Sedangkan bidan MoU 100%. Sosialisasi Jampersal melalui pertemuan rutin di Din as Kesehatan, supervisi ke Puskesmas dan pertemuan lintas sektor. Utilitas pelayanan terkait kesehatan ibu dan bayi secara umum di Kabupaten Sampangrnmengalami peningkatan selama periode 2009-Juni 2012.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain