Text
Kekuasaan penegak hukum: antara independensi dan intervensi
Hukum berfungsi membatasi dan sekaligus menjamin kebebasan tiap-tiap orangrndalam rangka menciptakan kesejahteraan umum. Kekuasaan eksekutif adalah salahrnsatu bentuk kekuasan hukum karena didasarkan pada sistem hukum yangrnberlaku Oleh sebab itu, Presiden secara hukum wajib menyelenggarakan pemerin'rntahan yang menjamin kebebasan individu dan mewujudkan kesejahteraan umum.rn· Sebagai kepala negara, Presiden berhak menilai apakah pelaksanaan hukum sesuairndengan cita-cita negara hukum: menjamin kebebasan dan kesejahteraan umum? PenilaianrnPresiden atas kinerja lembaga penegak hukum hanya berlaku menurut prinsiprnnon-intervensi, antara lain dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi yangrnmemiliki kekuasaan hukum demi menegakkan hukum atas kecurangan-kecuranganrnyang terjadi di pelbagai institusi politik yang memiliki kekuasaan hukum. Sejauh Presidenrnsebagai kepala negara dengan kekuasaan hukum yang dimilikinya dapat memanfaatkanrnprinsip non-intervensi untuk meridorong penegakan hukum secara seriusrnmaka penggunaan kekuasaan hukum semacam itu tidak melawan prinsip non-intervensi.rnSebaliknya, apabila Presiden melalaikan penggunaan kekuasan hukum sebagairnkepala negara untuk mendorong peningkatan kualitas negara hukum, maka Presidenrntidak hanya tidak mendayagunakan kekuasaan hukum di tangannya tetapi juga membiarkanrnsalah satu tugas eksekutif dalam menjalankan kekuasaan hukum yakni, menyelenggarakanrnkesejahteraan umum bersama-sama dengan kekuasaan yudikatif danrnlegislatifberdasarkan prinsip non-intervensi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain