Text
Perlindungan bahasa daerah (Bahasa Tidung) sebagai upaya perwujudan HAM di Kota Tarakan
hak budaya merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Artikelrn15 dari ICESCR menyatakan bahwa pihak negara untuk saat inirnKovenan ini mengakui hak setiap orang untuk mengambil bagian dalamrnkehidupan budaya. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya meliputirnhak untuk mengakses budaya, untuk menikmati manfaat dan permintaanrnperlindungan dan untuk berkontribusi secara bebas untuk pengembangannya.rnPasal 32 dari Konstitusi Indonesia 1945 diakuirnseperti yang tepat juga. Makalah ini berfokus pada suku asli,rnTidung, yang tinggal di Tarakan, Kalimantan Timur. MeskipunrnTidung sebagai mengakui suku asli, mereka telah menjadirnminoritas. Di bawah ICESCR dan Konstitusi Indonesia,rnnegara termasuk pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawabrnuntuk mencoba perlindungan warisan budaya Tidung. Saya trntelah diawetkan dengan belajar dan mengajar sebagai konten lokalrndi sekolah-sekolah di Tarakan, Kalimantan Timur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain