Text
Implementasi pemenuhan hak atas pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara; studi di Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Timur
Hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia. Di Indonesia, itu diabadikan olehrnKonstitusi Indonesia 1945. Sebenarnya, sebagai hak konstitusional, yangrnhak atas pendidikan adalah yang utama untuk memenuhi hak-hak lainnya. Oleh karena itu, negara sebagairntugas-pembawa harus mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut. Penelitian inirncenderung menekankan bahwa semua aktor negara, termasuk pemerintah daerahrnmemiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk realisasi hak. Kota Tarakan dirnKalimantan Timur adalah titik sentral untuk penelitian. Penelitian ini menemukanrnupaya normatif dan fisik untuk memenuhi hak atas pendidikan di Tarakan.rnNamun, upaya substantif telah diaktifkan belum Tarakan untuk membuat lebih baikrnKondisi di pemenuhan hak atas pendidikan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain