Text
Menyikap tirai dekadensi; penghormatan dan pemenuhan HAM dalam apologi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia
Artikel ini menyebutkan bahwa negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mempromosikan,rnmelindungi dan memenuhi hak atas pendidikan. Hak asasi manusia, hakrnpendidikan harus dilakukan oleh negara untuk menjamin ketersediaan,rnaksesibilitas, kemampuan beradaptasi dan keterjangkauan. kualitas 1l1e pendidikan dirnIndonesia telah diatur untuk kompatibel dengan tujuan Indonesiarnsistem pendidikan seperti kurikulum, metode pembelajaran, modifikasirndari sumber-sumber pendidikan dan pengembangan guru. Namun,rnpelaksanaan tujuan utama pendidikan seperti yang dinyatakan oleh IndonesiarnUUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang NationalrnSistem pendidikan telah komprehensif terealisasi. artikel 1l1isrnsangat menganjurkan penerapan pendekatan hak asasi manusia berdasarkanrnpendidikan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain