Text
Local wisdom and human rights education through Indonesia ranham in north Sumatra 1998-2011
Rencana Aksi Nasional HAM (Ranham) merupakan wujudrnkesadaran universal atas pengakuan lokalitas nilai-nilai kemajemukanrndunia untuk mengambil langkah dan aksi nyata dalamrnmemajukan HAM. Indonesia menetapkan masa lima tahunanrnpencapaian dan saat ini memasuki periode gelombang ketigarnimplementasi HAM, yakni gelombang pertama 1998-2003; keduarn2004- 2009; dan ketiga 20 I 1-2014. Kearifan lokal di Sumatera Utararnsangat penting diadopsi dan diberdayakan dalam mengakselerasirnmuatan materi HAM yang mampu mendorong penguatan kesadaranrnHAM. Karakteristik HAM menjadi bagian yang tak terpisahkanrndalam kerangka implementasi kebijakan nasional HAMrndi Indonesia, khususnya dalam membangun sistematisasi pendidikanrnHAM. Tulisan ini memfokuskan kajian tethadap kearifanrnlokal di Sumatera Utara dalam implementasi kewajiban negararnterhadap HAM. Hadirnya Ranham Indonesia di Sumatera Utararnmemberikan implikasi dalam upaya menguatkan kesadaran HAM,rntidak saja bagi pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat secararnluas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain