Text
Peran Lurah dalam pemilihan umum legislatif, pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, dan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah di Kota Tebing Tinggi
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menggambarkan peran lurah menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum legislatif, pilpres serta pilkada dengan menggunakan metode kualitatif, dimana teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen. Adapun key informal dalam penelitian ini adalah individu-individu yang mengetahui atau terlibat langsung dalam proses pemilu dan pilkada, yakni lurah, anggota KPUD, anggota DPRD, tokoh masyarakat, pemantau pemilu serta fungsionaris partai politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lurah mwmiliki peran strategis dalam ketiga momentum pemilihan tersebut. Lurah sebagai fasilitator pemilu terlibat dalam dukungan teknis pada kegiatan sosialisasi, administrasi logistik, rekrutmen PPS dan sekretariat PPS, serta dalam fasilitasi kantor bagi PPS. Hal yang sempat menjadi perdebatan adalah netralisasi lurah dan aparatur kelurahan dalam salah satu momentum pemilihan yakni pilkada. Ini disebabkan di antara para calon Walikota/Wakil Walikota, dua orang merupakan incumbent yang sedang menjabat dan memiliki hubungan struktural dengan lurah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain