Text
Perlindungan hukum kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari aspek hukum pidana (studi kasus di Pengadilan Negeri Medan)
Korban KDRT dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi. Kini menjadi fakta dan realita dalam kehidupan rumah tangga. Dengan berlakunya Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) maka persoalan KDRT ini menjadi domain publik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain