Text
Saya anti korupsi: Salam wajib bagi pelaksana birokrasi
Birokrasi merupakan tata kerja pemerintahan yang bersifat hierarki, agar tujuan negara bisa tercapai secara efektif dan efisien. Sebagai upaya perwujudan birokrasi yang efektif dan efisien, pemerintah telah mengatur hal ini dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publk. Namun pada kenyataannya, sistem birokrasi di Indonesia masih belum mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.rnBirokrasi yang seharusnya dapat melayani publik dengan baik demi tercapainya tujuan bersama, menjadi suatu hal yang belum terlaksana secara maksimal. Hal ini diperkuat oleh hasil survey yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) pada tahun 2010. Survei tersebut menyimpulkan bahwa, Indonesia menduduki peringkat ke-2 sebagai negara yang memiliki sistem birokrasi terburuk di Asia (Nedwika, Tempo.co, akses 18 September 2013). Tidak jarang orang berpendapat bahwa sistem birokrasi Indonesia dianggap terlalu rumit dan bertele- tele. Oleh karena itu, tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KN sangat rawan terjadi dalam birokrasi. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat, menyederhanakan bahkan memanipulasi proses birokrasi di Indonesia.rnSebuah studi pernah dilakukan oleh Ivan Illich dan Billy Sander (dalam Said, 2003:36) di Amerika, mengenai pandangan mahasiswa Ilmu Politik yang memberikan penilaian terhadap birokrasi. Berdasarkan studi tersebut diperoleh bahwa sebagian besar mahasiswa mengidentikkan birokrasi dengan praktik korupsi. Padahal, pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya telah menyediakan 'payung hukum' untuk meminimalisir adanya praktik KKN. Contohnya saja, Tap MPR RI No. XI/MPR/1999 dan UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Semua peraturan tersebut melindungi birokrasi sebagai 'tombak' terdepan dalam pelayanan masyarakat. Namun kenyataan di lapangan belum dapat terealisasikan dengan baik. Apabila ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk bag pelaksana birokrasi di Indonesia dan bagi masyarakat sendiri.rnPraktik KKN ini secara tidak langsung akan memberikan labeling atau kesan yang buruk terhadap birokrasi Indonesia. Padahal, tidak semua pelaksana birokrasi melakukan praktik KKN. Inilah yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dampak yang lebih buruk, praktik KKN dalam birokrasi dapat merubah sistem birokrasi itu sendiri menjadi lebih buruk. Sehingga masyarakat yang mengikuti proses birokrasi sesuai prosedur merasa dirugikan karena praktik KKN.rnPada teori yang dipaparkan Thoha (1991), perilaku birokrasi pada hakikatnya merupakan hasil interaksi antara individu- individu dengan organisasinya. Sehingga, individu disini merupakan aspek penting dalam efektifnya sistem birokrasi. Mengingat buruknya pencitraan masyarakat terhadap birokrasi layanan publik, seorang pelayan publik seharusnya memiliki motivasi pengelolaan kesan yang ditanamkan pada masyarakat agar dapat mengubah persepsu tersebut. Sebagaimana teori Brigham (1991) motivasi mengelola kesan menggambarkan bagaimana motivasi yang dimiliki seseorang yang diharapkan. Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Leon Festinger (1973), individu dapat mengalami disonasi kognitif. Hal ini terjadi ketika seseorang memiliki kognisi (ide- ide dan pikiran) secara stimultan dan saling berkontradiksi. Ketika hal ini terjadi, maka individu tersebut akan mengalami ketegangan psikologis yang akan mendorong seseorang mengurangi desonansi tersebut. Karya tulis ini bersifat memaparkan kondisi birokrasi yang ada di Indonesia yang masih buruk, yang rawan dengan praktik KKN. Selain itu, karya tulis ini memberikan solusi alternatif dengan menggunakan adanya salam wajib yang harus diucapkan oleh pelayan birokrasi yang memperhitungkan penanaman psikologis pada birokrat dan pencitraan yang lebih baik dari masyarakat. Adapun sumber data yang kami peroleh berasal dari media massa seperti media massa cetak, media online, survei penelitian dari makalah dan jurnal, serta buku penunjang kajian pustaka yang menjadi pertimbangan solusi alternatif kami.rnslogan wajib 'Saya Anti Korupsi' yang diucapkan pada setiap akhir salam dapat menjadi salah satu cara sederhana yang dapat mengurangi praktik- praktik KKN dalam sistem birokrasi Indonesia. Salam ini diucapkan oleh birokrat khususnya pada saat melayani publik secara langsung. Sebagai contoh, selamat pagi. Saya Rudi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain