Art Original
T-card (Technology Card) upaya penyelesaian permasalahan birokrasi persuratan kendaraan bermotor untuk kemajuan indonesia
Surat sangat identik dengan sebuah informasi yang didalamnya ada makna dan nilainya termasuk surat-surat kendaraan bermotor yakni SIM, STNK,BPKB dan sebagainya. Surat-surat kendaraan bermotor ini setiap saat mengendarai sebuah kendaraan bermotor milik kita atau dalam hal ini digunakan pribadi harus membawa surat-surat penting inti untuk kelengkapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertera dalam UU lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) dan (2) yang mengatur, jika seseorang lupa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya dan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain