Text
Pengembangan profesionalisme guru melalui penelitian tindakan kelas
Guru adalah jabatan profesi sehingga seorang guru horus mampu melaksanakan tugasnya secararnprofesional. Sesuai dengan amanat undang-undang, seorang guru wajib melaksanakan kegiatanrnpengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atou Continuing Professional Development {CPO).rnPengembangan profesi guru adalah kegiotan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan,rnteknologi dan keterampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar danrnprofesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yangrnbermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Salah satu kegiatan pengembangan profesi seorang gururnadalah mengadakan penelitian dibidang pendidikan antara lain melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain