Text
Free trade zone, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan khusus dalam sudut pandang hukum nasional
Dalam optik hukum nasional, Free Trade Zone (F1Z), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK}, dan Kawasan Khusus (KK) memilikirnentitas tersendiri. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan wilayah hukum Negara Kesatuan RepublikrnIndonesia yang pembentukannya dengan Undang-undang. Jangka waktu suatu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah 70 (tujuh puluh) tahun terhitung sejak ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai .Fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha dibidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pas dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain