Text
Memahami undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
Empat hal menjadi bahan pertimbangan UU ASN. Pertama, bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik IndonesiarnTahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik,rnbersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuanrndan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undangrndasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain