Text
Evaluasi kebijakan otonomi khusus di Provinsi Aceh studi terhadap penerapan Qanun syariat Islam dalam pembangunan masyarakat Aceh""
Melalui reformasi, sistem pemerintahan sentralistis Orde Baru berhasil diruntuhkan dan melahirkan sistem pembagian kewenangan pemerintahan antara pusat dan daerah yang disebut dengan otonomi daerah. Selain itu, konsep otonomi khusus juga diterapkan pada daerah tertentu, seperti Provinsi Aceh. Otonomi khusus Aceh dengan penerapan syariat Islam menjadi satu fenomena yang unik dilihat dari bagaimana penerapannya terhadap masyarakat dan seperti apa pola pemerintahan daerah yang terbangun melalui penerapan otonomi khusus tersebut. Otonomi khusus dan kebijakan Qanun Syariat Islam di Aceh sampai dengan saat ini belum mampu membawa masyarakat Aceh keluar dari keterpurukan. Evaluasi mendalam terhadap kebijakan tersebut tentu saja sangat dibutuhkan demi mewujudkan masyarakat Aceh dan tata pemerintahan Aceh yang lebih baik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain