Text
Shari'ah bylaws in Indonesia and their implications for religious minorities
Artikel ini membahas pelaksanaan peraturan shari'ah sebagai respon terhadap undang-undang otonomi daerah berlalu pada tahun 1999 dan implikasinya terhadap agama minoritas. Berdasarkan peraturan otonomi daerah ini, lokal pemerintah di tingkat kabupaten memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan mereka sendiri. Ada tiga set luas isu-isu dalam peraturan shan'ah Indonesia: ketertiban umum dan sosial masalah, keterampilan agama dan kewajiban, dan agama simbolisme. Artikel ini berpendapat bahwa pengenalan seperti anggaran rumah tangga memiliki banyak implikasi negatif bagi agama minoritas di Indonesia. Hal ini, lebih jauh berpendapat, karena banyak dari kelompok-kelompok minoritas agama dipaksa untuk mengamati peraturan yang sama sebagai arus utama Muslim. Shan'ah peraturan, itu selanjutnya mengatakan, juga telah menyebabkan diskriminasi terhadap minoritas agama. Upaya untuk menjaga mata waspada pada orang implikasi negatif dari diberlakukannya peraturan shan'ah perlu, oleh karena itu, harus dilakukan. Tanggung jawab ini tidak di tangan pemerintah, tetapi juga Muslim masyarakat pada umumnya. Pemerintah Indonesia harus memperlakukan semua kelompok sosial dan agama sama-sama, menjamin tidak ada diskriminasi terhadap masing-masing. Komunitas Muslim yang sangat membutuhkan mengeksplorasi dan berlatih substansi, dan bukan aspek formal, dari shari'ahrn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain