Text
Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perdagangan perempuan (Trafficking)
Korban kejahatan perdagangan perempuan pada umumnya terjadi karena kemiskinan, krisis, ekonomi, perubahan orientasi pembangunan dari pertanian ke industri, serta rendahnya tingkat pendidikan. Hal ini memberikan dampak yang cukup kompleks terhadap peran dan kedudukan perempuan dalam bidang ekonomi. Perempuan dan anak-anak menjadi sasaran yang paling rentan untuk dieksploitasi sebagai pekerja seksual, perbudakan dan transplantasi organ tubuh, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Untuk itu diperlukan aturan dalam perundang-undangan yang mengatur secara tegas tentang korban kejahatan perdagangan perempuan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain