Pembukaan konstitusi proklamasi, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ( UUD NRI 1945) merupakan kristalisasi dari cita negara dan cita hukum negara republik Indonesia . Dalam pembukaan konstitusi tersebut terkandung alasan, tujuan dan misi negara berlandaskan nilai dasar pancasila.embukaan dianggap bertentangan dengan semangat pembukaan dianggap bertentangan dengan konstitusi.