Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20/221 Jo 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi didefinisikan sebagai perbuatan yang melawan atau melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya (abuse of power) untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau koperasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan nega…