Meskipun kehadiran mereka dalam hubungan global, perusahaan multinasional memilikirnbelum diakui sebagai subyek hukum internasional. Karena itu,rnmereka tidak memiliki legal standing di pengadilan internasional. Sayangnya,rnnegara rumah tampak tidak mau menghukum ekstrateritorial tersebutrnkesalahan dari perusahaan mereka. Dengan demikian, korbanrnkesalahan perusahaan yang tersisa untuk bersain…